Menjelang bulan desember, Presiden Joko Widodo menyampaikan pemangkasan liburan akhir tahun pada Senin (23/11/2020) lalu dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta. Tujuannya untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 yang disebabkan masyarakat mudik menikmati cuti bersama.
Permintaan Jokowi tersebut diarahkan untuk Kemenko PMK agar menggelar rapat bersama kementerian sekaligus mengevaluasi penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. “Berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberi arahan supaya ada pengurangan,” Ujar Muhadjir, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, dikutip dari Pikiran Rakyat pada Selasa (24/11/2020).
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020 yang dikeluarkan Kamis (9/04/2020) lalu terdapat penggeseran cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri dari 26-29 Mei 2020 menjadi 28-31 Desember 2020.
Hal ini menandai akan adanya pengurangan untuk cuti bersama mendatang. Melansir dari Tirto.id pada Selasa (24/11/2020) Joko Widodo mengemukakan “Secara khusus nanti akan kita bicarakan mengenai libur panjang yang nanti juga akan ada di bulan Desember, ini akan kita bicarakan nanti dalam rapat secara khusus,”jelasnya.
Sampai saat ini belum terdapat keputusan resmi mengenai pengurangan cuti bersama akhir tahun 2020.
Sampai saat ini belum terdapat keputusan resmi mengenai pengurangan cuti bersama akhir tahun 2020.