ION – Menteri Sosial Julliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 oleh KPK.
KPK amankan 6 orang dan uang tunai sejumlah Rp14,5 miliar yang dikemas dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil. Uang tunai tersebut terdiri dari tiga mata uang, yakni Rp11, 9 miliar, USD171,085, dan SGD23.000, seperti disampaikan ketua KPK, Firli Bahuri saat pers rilis virtual di kanal youtube KPK RI.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup saat gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke proses penyidikan dengan menetapkan lima tersangka.
Tiga tersangka diduga sebagai penerima yakni Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, dan Adi Wahyono (AW) Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS). Dua tersangka diduga sebagai pemberi yakni Ardian (AIM) dan Harry Sidabuke KPK RI (HS).
Atas perbuatannya sebagai penerima, tersangka Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menteri Sosial Julliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 oleh KPK.