ION-UMK (Upah Minimum Kota) di Jawa Timur tahun 2021 telah diputuskan naik hingga paling banyak 100 ribu rupiah.
Meski kenaikan hanya 5,6% dari UMK sebelumnya namun beberapa jenis usaha dinilai akan mengalami dampaknya. Di lansir dari CNN Indonesia Jamhadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jatim mengatakan kenaikan UMK akan membuat komponen upah di perusahaan tekstil, manufaktur, dan usaha padat karya lain ikut naik rata-rata 15%. Komponen upah sebanyak 15% menurutnya akan membuat pengusaha sulit untuk berinvestasi.
Selain menetapkan kenaikan UMK Jawa Timur 2021, surat keputusan Gubernur Khofifah Nomor 33 tahun 2020 juga menetapkan UMK 11 daerah tidak naik sementara 27 kabupaten dan kota lainnya naik 25 ribu hingga 100 ribu rupiah terbanyak adalah kota Surabaya dan terendah adalah Kabupaten Sampang.
Namun ada beberapa daerah pula yang belum mengetahui kejelasan berapa kenaikan UMK di daerahnya. Adapula salah satu kota yaitu Kabupaten Lamongan yang penerapannya menunggu petunjuk dari pusat.
Melansir dari JawaPos.com (30/11), kenaikan UMK Lamongan sejumlah 65 ribu rupiah. Hamdani Azhari Kepala Disnakertrans Lamongan menjelaskan sehubungan dengan adanya Covid-19 yang berdampak besar ini bagi perusahaan, Dani belum mengetahui apakah pemerintah pusat memberikan pengecualian bagi perusahaan yang terdampak dalam hal penerapan UMK baru.
Berbeda dengan Lamongan, Kabupaten Sidoarjo mendapat kenaikan UMK sebesar 96 ribu rupiah. Namun beberapa pekerja atau buruh pabrik yang saya wawancarai terkait kenaikan ini masih merasa bersyukur karena di keadaan seperti ini masih mendapatkan pekerjaan apalagi kenaikan gaji yang meskipun sedikit namun sebenarnya memberi dampak bagi perusahaan.
Berikut pendapat Afrian salah satu pekerja buruh di Kota Sidoarjo “Kenaikan UMK di tahun 2021 ini meskipun tidak banyak di musim pandemi ini cukup bisa membantu untuk para pekerja buruh di Sidoarjo khususnya masih ada perhatian untuk pemerintah kepada kami para buruh kami juga berterima kasih kebijakannya.
Penjelasan lain di kutipan dari CNN Indonesia (28/11) dari Fazzlurahman Pengamat Bisnis Ekonomi Unesa memprediksi Perusahaan yang merasa tidak mampu memenuhi komponen gaji yang terus meningkat bisa terjadi PHK besar-besaran tapi menjadi pilihan terakhir. Perusahaan sejauh ini masih bisa menerapkan opsi outsourcing atau sistem kontrak pada pekerja. Dan itu kemungkinanan yang dapat terjadi.
UMK (Upah Minimum Kota) di Jawa Timur tahun 2021 telah diputuskan naik hingga paling banyak 100 ribu rupiah.
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp