November 21, 2020

Malaysia Wajibkan Pekerja Asing Tes Swab

ION – Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, pemerintah Malaysia mewajibkan tes swab bagi pekerja asing. Biaya tes akan ditanggung oleh majikan tempat mereka bekerja.

Hingga 31 Oktober, sebanyak 1.615.834 pekerja asing di negara ini. Juga enam Negara bagian lainnya yang mempunyai kawasan perindustrian dan jumlah pekerja yang banyak.

Menurut Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob, dilansir dari Antara, mengatakan keputusan untuk swab tes jenis RTK-Antigen diwajibkan atas semua pekerja di Selangor, Negeri Sembilan, Puau Pinang, Sabah, dan Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Labuan. Hal itu juga atas nasehat Kemnterian Kesehatan Malaysia. 

“Subsidi bagi ujian RTK-Antigen sebanyak RM60 bisa diminta kepada PERKESO (BPJS Tenaga Kerja) dan selebihnya dibayar oleh majikan,” katanya.

Bagi pekerja bukan PERKESO, biaya saringan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh majikan.

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Leave a Reply