Setelah sempat menjadi buron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Andreau Pribadi Misata Amiril Mukminin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. Keduanya menyerahkan diri pada Kamis, 26 November 2020.
KPK akan menahan Andreau Pribadi Misata Amiril Mukminin selama dua puluh hari hingga 15 Desember mendatang. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap APM dan AM selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 26 November hingga 15 Desember 2020 di Rumah Tahanan KPK,” ujar Deputi Penindakan Karyoto melalui konferensi pers virtual KPK.
KPK juga menjelaskan bahwa Andreau dan Amiril akan menjalani isolasi mandiri selama empat belas hari sebelum ditahan.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang lain, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf dari istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito; dan staf khusus dari Edhy Prabowo, Safri.